ODGJ Dapat Dipidanakan

Kriminolog dan ahli psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidanakan. Mengacu pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, ODGJ sebenarnya bisa juga diproses hingga pengadilan.

ODGJ Dapat Dipidanakan

Kriminolog dan ahli psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidanakan. Mengacu pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, ODGJ sebenarnya bisa juga diproses hingga pengadilan.

Gelora Talks bertajuk 'Kekerasan terhadap Pemuka Agama Terus Berulang, Dimanakah Negara?' (Foto: Gelora Media Center)wowsiap.com - Kriminolog dan ahli psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dipidanakan. Mengacu pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, ODGJ sebenarnya bisa juga diproses hingga pengadilan.

"Nanti bisa saja hakim memutuskan bahwa ODGJ ini harus disembuhkan alias dibawa ke rumah sakit jiwa. Jadi tidak hanya berhenti prosesnya di kepolisian," tandasnya dalam dalam Gelora Talks bertajuk 'Kekerasan terhadap Pemuka Agama Terus Berulang, Dimanakah Negara?' pada Rabu (29/9)

Adapun Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, selama ini kejadian kekerasan yang menimpa para ulama belum terlihat adanya skenario.

"Terutama yang mengarah kepada kekerasan ke pemuka agama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan fakta-fakta yang ada, tidak ada keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian serupa yang lain," tegasnya. Polri sebagai penegak hukum, lanjut Ramadhan, selalu profesional dalam setiap penanganan kasus, yakni sesuai fakta-fakta yang akurat dan valid.

"Kami berharap, masyarakat untuk tidak mengaitkan kepada sesuatu yang tidak berdasarkan fakta," imbuhnya. Dikatakan, hukum memerlukan pembuktian, bukan dengan perasaan.