Ahli Peneliti Utama LIPI/BRIN Siti Zuhro menegaskan, keberpihakan DPD terhadap daerah bisa ditunjukkan melalui dukungannya terhadap perbaikan UU Cipta Kerja.
Ahli Peneliti Utama LIPI/BRIN Siti Zuhro. (Foto: Susilo)
“DPD RI menjadi simpul perjuangan untuk daerah. DPD RI juga perlu meningkatkan kerjasama dengan APPSI, APKASI, APEKSI dan ADEKSI serta perguruan tinggi dan pegiat demokrasi, hukum dan pemerintahan,” katanya saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara daring dengan Panitia Khusus Cipta Kerja DPD RI, Selasa (8/2).
Menurutnya, kerja sama itu diperlukan untuk mendukung perjuangan untuk daerah. Dia menjelaskan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan DPD RI. Antara lain adalah membangun relasi yang baik dengan daerah.
“Dan senantiasa bisa menjadi rumah bagi daerah. Aspirasi dan kepentingan daerah bisa direpresentasikan secara efektif di tingkat nasional sehingga DPD RI dipercaya daerah,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus Ciptaker Novita Anakota mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Tanggal 25 November 2021, telah membawa sejarah baru. Khususnya bagi pelaksanaan sebuah UU.
“Putusan MK tersebut telah menyebutkan bahwa UU Ciptaker menjadi inskonstitusional bersyarat. Yakni akan menjadi inkonstitusional permanen, apabila tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun,” tandas Novita.
Secara nyata, kata dia, putusan MK telah mengubah konsep politik desentralisasi. Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan, yang semula menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten, ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Termasuk penyelenggaraan perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kondisi tersebut dapat dilihat dari adanya kewajiban pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang diusun oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dampak
Dia menambahkan, kondisi itu akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi penyelenggaraan hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Sementara Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyoroti tentang tantangan dan kebutuhan Pemda terkait dengan UU Cipta Kerja pasca putusan MK.
Dimana Pemerintah Pusat dinilai perlu memberikan pendampingan atau asistensi terkait sosialisasi kepada masyarakat/dunia usaha dan Pemda. “Perlu menerbitkan kebijakan/regulasi terkait tindak lanjut Daerah terkait perizinan berusaha pasca Putusan MK dan merevisi subtansi pengaturan,” tukasnya.
Hal itu untuk mengakomodir mekanisme pelayanan berbantuan dan sistem pendukung daerah; perizinan non berusaha/non KBLI/non perizinan; delegasi kepada Menteri Investasi/BKPM untuk menerbitkan SK dalam hal perubahan KBLI.
“Regulasi/peraturan yang dibutuhkan adalah yang mendukung daerah-daerah mengembangkan sistem pendukung dan sistem pelayanan berbantuan perizinan berusaha,” ucapnya.