Pemerintah Terapkan Vaksinasi Covid -19 Setara dan Merata Bagi WNA

Dalam penanganan masalah Covid -19 pemerintah menerapkan prinsip merata dan setara, Bahkan tidak hanya untuk warga Negara Indonesia saja melainkan juga diterapkan pada warga negara asing (WNA).

Pemerintah Terapkan Vaksinasi Covid -19 Setara dan Merata Bagi WNA

Dalam penanganan masalah Covid -19 pemerintah menerapkan prinsip merata dan setara, Bahkan tidak hanya untuk warga Negara Indonesia saja melainkan juga diterapkan pada warga negara asing (WNA).


Dalam penanganan masalah Covid -19 pemerintah menerapkan prinsip merata dan setara, Bahkan tidak hanya untuk warga Negara Indonesia saja melainkan juga diterapkan pada warga negara asing (WNA).

“Prinsif merata dan setara ini kita terapkan untuk warga negara asing,” Kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr.Reisa Brotoasmoro dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/20021).

Reisa menjelaskan, keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/6424 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis vaksinasi dalam rangka penanggulangan teknis vaksinasi covid-19, telah mengatur bahwa selain diplomat dan pemilik izin tinggal di Indonesaia baik KITAS (Kartu Izin tinggal sementara) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), WNA yang berstatus pengungsi pun berhak divaksinasi.

“Yaitu dengan mengikuti vaksinasi gotong royong yang didaftarkan oleh Organisasi Nirlaba Internasional yang berkedudukan di Indonesia,” ujarnya.

Badan atau lembaga yang berada di bawah Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), menurut Reisa sudah membantu difasilitasi lebih dari 300 pengungsi, melalui jalur vaksinasi gotong royong di Indonesia.

“Kemenkes pun mengizinkan Pemda mengikutkan para pengungsi apabila memang capaian vaksinasi mereka sudah tinggi,” pungkasnya. PUR

Covid