Ditetapkan Dua Tersangka Terkait Ledakan di Sibolga Sumut

Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait kasus ledakan diduga bom ikan di Sibolga, Sumatera Utara. Kedua pelaku itu dijerat dengan UU darurat.

Ditetapkan Dua Tersangka Terkait Ledakan di Sibolga Sumut

TKP akibat ledakan bom ikan di Sibolga

Wowsiap.com - Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait kasus ledakan diduga bom ikan di Sibolga, Sumatera Utara. Kedua pelaku itu dijerat dengan UU darurat.

"Jadi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial D, pekerjaan nelayan dan satunya berinisial FA, seorang wiraswasta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 buah korek kayu, kaleng cat, kemudian 3 timah pemberat badan dan kemudian 3 ikat selang yang semuanya diduga digunakan untuk bom ikan.

"Untuk modus operandi mereka ini, mereka melakukan penangkapan ikan dengan cara pukat udang. Namun karena hasil tidak memuaskan, maka beralih menggunakan bahan peledak atau bahasanya bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan di laut," tambah Hadi.

Dari keterangan tersangka, keduanya telah menangkap ikan dengan bahan peledak sebanyak tiga kali terhitung sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

Bahan peledaknya dibeli, kemudian bahan itu diracik sendiri.

"Dia membeli dan meraciknya sendiri. Itu belum jadi bom ikan. Komposisinya masih rangkaian," sebut Hadi.

Diketahui, ledakan keras yang diduga bom ikan itu melukai beberapa warga di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, disimpulkan bahwa ledakan terjadi di salah satu ruangan di tangkahan tersebut. Bahan yang meledak itu diduga mengandung nitrat yang dipakai oleh nelayan setempat.

 

Sibolga Ledakan bom ikan Bom ikan Polda Sumut Kabid Humas Polda Sumut