Pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Biro Protokol dan Humas DPR RI)Foto:
“PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan Pendidikan, yang berada di daerah dengan PPKM Level 2,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam SE tersebut.
Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3 dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam sejumlah hal,” ujarnya.
Hal dimaksud adalah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveillance epidemiologis di satuan pendidikan; percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveillance epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti menyatakan, kementerian memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Karenanya, pemerintah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini (Kamis, 3/2-red), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata dapat,” tandasnya.
Terkendali
Artinya, kata dia, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
“PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveillance dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis kemarin,” tegasnya.
Menurutnya, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas. Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada sejumlah hal.
Yaitu memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan surveillance terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveillance perilaku kepatuhan terhadap prokes; percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveillance epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” paparnya.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ.