Tak Miliki Kewenangan, DPD Seperti LSM
Meskipun merupakan Lembaga negara, namun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini dinilai lemah. Hal itu karena DPD hanya mempunyai fungsi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Meskipun merupakan Lembaga negara, namun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini dinilai lemah. Hal itu karena DPD hanya mempunyai fungsi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dialog Kebangsaan dengan tema ‘Penataan Kewenangan DPD RI.' (Foto: Humas DPD RI)wowsiap.com - Meskipun merupakan Lembaga negara, namun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini dinilai lemah. Hal itu karena DPD hanya mempunyai fungsi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kewenangan yang dimiliki DPD hanya mengusulkan dan tidak bisa ikut memutuskan, sama seperti dengan LSM,” kata pengamat politik Tony Rosyid di Lobby DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Hal itu dikatakannya dalam Dialog Kebangsaan dengan tema ‘Penataan Kewenangan DPD RI. Padahal menurutnya, DPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sama-sama dipilih rakyat melalui proses pemilihan umum.
Dalam UU Omnibus Law, DPD tidak bisa mencegahnya dan hanya bisa mengawal, tetapi tidak mempunyai kekuatan. Padahal, banyak hal yang menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya.
“DPD seharusnya diberikan kewenangan yang setara dengan DPR. Hal itu agar DPD bisa bekerja untuk kepentingan daerah. Pasalnya, anggota DPD inilah yang mengetahui benar apa yang ada di daerahnya,” ucap Tony.
Permasalahan daerah antara lain seperti urusan pendidikan, sosial, agama, hingga pajak. Disitulah peran dan kewenangan DPD yang harus didorong. Pada kesempatan yang sama, Bendahara Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris menuturkan selama ini tidak pernah mengungkapkan bahwa DPD lemah.
“Karena, pada kenyataannya kalau sudah yang masyarakat sampaikan kepada kami, kami perjuangkan. Kadang-kadang, yang dikerjakan DPRD dikerjakan oleh kami juga,” ungkapnya.
Termasuk, apa yang dikerjakan kepala daerah juga dikerjakan oleh DPD. Hal itu adalah cara DPD menutupi kelemahan kekewenangan. “Kadang-kadang, kami sudah mengusulkannya suatu RUU. Tapi pada saat kita berikan, digubrispun tidak,” tuturnya.
Karenanya, pihaknya berusaha memoles kelemahan dengan apapun yang bisa dibuat. Sementara itu, anggota Kelompok DPD di MPR RI, Alirman Sori menjelaskan, DPD memang dilahirkan secara fisik stunting dan kewenanganya sumir.
“Mungkin pilihan bijaknya lebih baik DPD ini diakuisisi dalam satu rumah dengan DPR. Nantinya bikin fraksi, sehingga bisa memiliki hak dan kewenangan yang sama dan setara dengan DPR,” tukasnya.