RUU IKN Telah Disusun Sesuai Kaidah
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Rancangan Undang-Undang IKN yang diinisiasi pemerintah, terdiri dari 9 bab dan 34 pasal. RUU IKN juga telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Rancangan Undang-Undang IKN yang diinisiasi pemerintah, terdiri dari 9 bab dan 34 pasal. RUU IKN juga telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima draf RUU Ibu Kota Negara. (Foto: Humas DPR RI) wowsiap.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Rancangan Undang-Undang IKN yang diinisiasi pemerintah, terdiri dari 9 bab dan 34 pasal. RUU IKN juga telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU.
“Jadi, naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ketua DPR RI,” katanya. Dia menambahkan, subtansi materi dari isi RUU IKN meliputi visi IKN, pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan.
Suharso mengatakan, langkah pertama adalah menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia dan masterplan yang sudah selesai. “Dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu,” tegasnya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pembangunan IKN tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 3-4 tahun, melainkan bertahap. Saat ini, pihaknya sebenarnya sudah memulai untuk membangun daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN.
Untuk diketahui, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pada April 2021, kata Suharso, telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon IKN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
?