DPR RI Terima Surpres beserta Draf RUU IKN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) beserta draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

DPR RI Terima Surpres beserta Draf RUU IKN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) beserta draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima draf RUU Ibu Kota Negara dan Surat Presiden, yang diserahkan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Foto: Humas DPR RI)wowsiap.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) beserta draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Surpres beserta draf RUU IKN tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah menerima Surpres terkait RUU IKN dari pemerintah. "Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPR menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas, yang membawa Surpres dari pemerintah terkait IKN,” katanya.

Dia menegaskan, Surpres beserta RUU IKN yang diajukan pemerintah, sejalan dengan keinginan DPR untuk memindahkan IKN. Menurutnya, pemindahan IKN wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan itu.

Politikus PDI-Perjuangan itu mencontohkan pemindahan ibu kota Australia dari Melbourne ke Canberra. Kemudian ibu kota Brazil dari Rio de Janeiro ke Brazilia. Bahkan, Presiden Soekarno juga pernah mencetuskan rencana memindahkan IKN ke tempat yang lebih baik demi menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, Puan berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan bentuk ideal IKN yang diinginkan. “Kami berharap dalam merencanakan pemindahan IKN, pemerintah bisa menyosialisasikannya ke publik,” tandasnya.

Termasuk bagaimana aspek ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan dan menyosialisasikan tahapan dan pembiayaannya. Dia juga mengingatkan RUU IKN harus mengatur dengan jelas, siapa yang mengelola dan memimpin IKN.

“Lalu, langkah-langkah apa yang dilakukan pemerintah terkait barang milik negara. Karena asetnya ribuan triliun dan harus bisa berfungsi serta bermanfaat untuk hal-hal positif,” tegasnya.