Disayangkan, Negara Kepulauan Namun Tak Miliki UU Daerah Kepulauan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyayangkan tidak adanya UU Daerah Kepulauan, meski Indonesia sudah 76 tahun merdeka. Padahal, hal itu sangat diperlukan untuk melindungi pulau-pulau yang ada di wilayah terluar Indonesia.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyayangkan tidak adanya UU Daerah Kepulauan, meski Indonesia sudah 76 tahun merdeka. Padahal, hal itu sangat diperlukan untuk melindungi pulau-pulau yang ada di wilayah terluar Indonesia.
Ketua Komite III DPD RI Fachrul Razi. (Foto: Humas DPD RI)wowsiap.com - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyayangkan tidak adanya UU Daerah Kepulauan, meski Indonesia sudah 76 tahun merdeka. Padahal, hal itu sangat diperlukan untuk melindungi pulau-pulau yang ada di wilayah terluar Indonesia.
“Saat ini, Kepulauan Natuna berada dalam ancaman. Sementara, wilayah Timur Indonesia hari ini tingkat disparitas ekonominya sangat jauh dan kita berada dalam ancaman geopolitik dan geostrategis,” katanya di Media Center DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Obrolan Senator (Obras) DPD RI bertema 'Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim.' Menurutnya, bila China mengirimkan armada lautnya ke Natuna, maka Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sebab, terbentur dengan UU, dimana kita tidak mempunyai aturannya. Padahal, DPD sudah menyusun RUU Daerah Kepulauan dan sudah menyerahkan kepada pimpinan DPR RI pada tahun 2019,” ujarnya.
Kemudian pada tahun 2020, Presiden Joko Widod sudah mengeluarkan Surat Presiden, yang isinya adalah meminta dan mengirimkan surat kepada DPR dengan nomor surat R 24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan yang dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah dan DPR RI.
“Namun di tahun yang sama, Menko Polhukam mengeluarkan surat, yang isinya meminta agar Surpres dicabut kembali. Ini ada apa? Mengapa Menko Polhukam menolak pembahasan RUU tersebut,” tandasnya balik bertanya.
Dia menilai, surat pencabutan itu offside dan tidak pernah ada dalam sejarah. Dimana surat presiden yang sudah dikirim, diminta untuk dibatalkan. Sebab, hal itu sama saja presiden bisa diintervensi oleh pembantunya.
?