RUU Daerah Kepulauan Sudah Sepantasnya Dibahas
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matalitti menyatakan, sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama DPR RI.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matalitti menyatakan, sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama DPR RI.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalilli. (Foto: Humas DPD RI)wowsiap.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matalitti menyatakan, gagasan tentang pembangunan kekuatan maritim Indonesia telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam KTT ke-9 negara-negara Asia timur di Myanmar, pada tujuh tahun lalu. Sehingga, sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama DPR RI.
“Sebab, terdapat enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritime. Yakni, posisi geografis, bentuk fisik dan luasnya wilayah kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa,” katanya secara virtual di Media Center DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Obrolan Senator (Obras) DPD RI bertema 'Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim.' Menurutnya, karakter pemerintahan harus tercermin dengan jelas melalui UU.
“Saya yakin setelah RUU ini disahkan menjadi UU, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai negara maritim akan terwujud. Karena sudah seharusnya bangsa Indonesia kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan, yang menjaga kehidupan dan masa depan yang ada di laut,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia juga harus bisa memainkan perannya yang lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis diantara dua laut. Yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik, baik secara geografis, strategis dan ekonomis.
“Indonesia sebagai poros maritim dunia harus kita dorong agar tidak menjadi sekedar konsep, tapi harus menjadi cita-cita yang terwujud,” tandasnya.