Pemerintah dan Sekolah Harus Perlakukan Guru Honorer dengan Baik

Pemerintah dan sekolah harus memperlakukan guru honorer dengan baik dan etis. Sehingga, kasus pembakaran sekolah yang dilakukan oleh guru honorer di Kabupaten Garut, tidak terulang kembali.

Pemerintah dan Sekolah Harus Perlakukan Guru Honorer dengan Baik

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Pemerintah dan sekolah harus memperlakukan guru honorer dengan baik dan etis. Sehingga, kasus pembakaran sekolah yang dilakukan oleh guru honorer di Kabupaten Garut, tidak terulang kembali.

“Kejadian ini melukai hati dan perasaan kita semua. Dengan gaji yang kecil, haknya tidak diberikan. Ini sungguh sebuah penghinaan bagi profesi mereka yang mulia. Kita sangat menyayangkan,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Senin (31/1).

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran itu dipicu kekesalan guru karena honornya selama dua tahun mengajar tidak diberikan. Dikatakan, guru honorer atau guru ASN semua sama, yaitu mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Sehingga, hak mereka pun harus diberikan sama. Saat ini seolah-olah ada gap antara mereka. Bahkan kita sering mendengar keluhan adanya tugas berlebihan yang dibebankan kepada guru honorer, sementara pendapatan yang diterima sangat kecil,” ujarnya.

Dia berharap, tidak ada lagi penelantaran terhadap kewajiban memenuhi hak para guru honorer. Dia juga mengimbau kepala sekolah, dinas pendidikan dan semua pihak terkait untuk menghargai profesi guru honorer.

“Saya mengapresiasi kepolisian yang bisa memediasi kasus tersebut sehingga tidak sampai ke proses hukum. Meskipun, tindakan guru yang membakar sekolah juga tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Dengan dimediasi kepolisian, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Garut tidak ingin melanjutkan persoalan hukum tersebut. Sebelumnya, pria bernama Munir Alamsyah (53) membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut.

Aksi tersebut  dipicu kekecewaan pelaku, yang mengaku gajinya sebagai guru honorer selama tahun sebesar Rp 6 juta, tidak dibayarkan.

pemerintah sekolah guru honorer gaji