Setelah dua puluh tahun pengundangan UU UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, terdapat kebutuhan kebaruan atas norma-norma UU Serikat Pekerja.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Khususnya terkait perlindungan hak berserikat bagi pekerja platform, pekerja migran dan bentuk-bentuk pekerjaan lain di luar perusahaan. Perlu adanya perluasan keanggotaan serikat pekerja bagi jenis-jenis pekerjaan tersebut,” kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara, Senin (31/1).
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Sumut dalam rangka inventarisasi materi RUU Inisiatif tentang Perubahan UU Serikat Pekerja. Sementara anggota Komite III DPD RI Hasan Basri menyatakan, proses bottom up dalam menyusun Revisi UU Serikat Pekerja dilakukan agar apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja tidak tejadi.
“Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja di DPR RI, kewenangan DPD RI hanya pada pemberian pandangan dan pendapat serta pembahasan di tingkat I. Sehingga DPD RI tidak bisa maksimal melakukan perdebatan dan diskusi untuk mempertahankan argumentasinya dalam pandangan dan pendapatnya atas RUU Cipta Kerja,” ujarnya.
Sedangkan anggota Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menegaskan, pihaknya sangat berharap adanya masukan, pandangan dan pendapat dari serikat pekerja, pengusaha maupun pemerintah perihal revisi UU Serikat Pekerja. Sehingga dari seluruh norma yang ada dalam UU Serikat Pekerja, pasal-pasal mana saja yang bermasalah saat ini dan menimbulkan polemik.
“Silahkan kirimkan secara tertulis. Bisa lewat saya atau langsung ke alamat email komite III,” tandasnya. Adapun Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Komite III DPD RI. Sebab, telah memilih Sumut sebagai lokasi kunker.
Terbanyak
Terlenih, jumlah Serikat Pekerja di provinsi ini terbanyak di antara provinsi lainnya. “Jadi, sangat tepat jika provinsi ini menjadi tujuan Komite III DPD RI untuk memperoleh aspirasi dari pekerja dan pengusaha dalam rangka revisi UU Serikat Pekerja,” tegasnya.
Selain itu, di Sumut isu serikat pekerja sangat sensitif tetapi juga dinamis. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Burhanuddin Siagian menambahkan, sedikitnya ada tiga pasal yang harus direvisi.
“Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8. Pasal 1 berbicara perihal pebentukan Serikat Pekerja yang dapat dibentuk di luar perusahaan. Definisi di luar perusahaan apa maksudnya? ini menjadi ambigu,” tuturnya.
Demikian juga dengan syarat pembentukannya, yang seharusnya dilakukan berjenjang mulai dari tingkat DPP, DPW hingga DPC atau PAC. Bukan hanya tertulis dapat didirikan oleh 10 orang pekerja. “Kami konkrit mengusulkan 30 orang pekerja dapat membentuk serikat pekerja,” tukasnya.