Kementerian Perdagangan memiliki mandat penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Biro Humas Kemendag)
“Dalam Perpres itu, Kemendag menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Yakni yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET dan waktunya,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga migor dan kebijakan pupuk bersubsidi. Menurutnya, dalam implementasinya, Kemendag telah menerbitkan beberapa peraturan
“Yang terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran,” ujarnya.
Sedangkan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Khususnya dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata.
Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat. Hal itu agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.