Paketkan Perjanjian, Singapura Dinilai Cerdik

Kecerdikan Singapura terlihat saat memaketkan perjanjian flight information region (FIR) dengan perjanjian pertahanan.

Paketkan Perjanjian, Singapura Dinilai Cerdik

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)

Wowsiap.com - Kecerdikan Singapura terlihat saat memaketkan perjanjian flight information region (FIR) dengan perjanjian pertahanan. Padahal, pemaketan seperti ini sangat merugikan di tahun 2007, saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan. 

“Singapura tahu, untuk efektif berlakunya perjanjian FIR maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Sabtu (29/1). 

Oleh karenanya, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Sebab bila hanya salah satu, kata dia, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi.

"Dan karenanya, perjanjian tidak akan efektif berlaku. Singapura berkalkulasi, perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR. Hal itu mengingat menjadi sumber kontroversi pada tahun 2007, sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi," ujarnya.

Bila ini kembali menjadi kontroversi saat ini dan akhirnya tidak diratifikasi oleh DPR, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi perjanjian FIR. Akibatnya, perjanjian FIR tidak akan berlaku efektif.

"Konsekuensi ikutannya adalah FIR tidak pernah beralih pengelolaannya ke Indonesia dan tetap dikelola oleh Singapura. Kalaupun perjanjian pertahanan diratifikasi oleh DPR dan dokumen ratifikasi perjanjian FIR dan pertahanan dipertukarkan - sehingga kedua perjanjian ini efektif berlaku - maka Singapura tetap mengelola FIR di ketinggian 0-37,000 kaki atas dasar pendelegasian sebagaimana diatur dalam perjanjian FIR,” jelasnya. 

Bahkan, Singapura mendapat satu keuntungan lagi. Yaitu perjanjian pertahanan yang di tahun 2007 ditentang oleh banyak pihak di Indonesia, namun sekarang bisa efektif berlaku.
 

perjanjian Indonesia Singapura FIR DPR