Singapura Kecoh Negosiator Indonesia

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih pengelolaan flight information region (FIR) yang berada diatas Kepulauan Riau, dinilai sangat tepat.

Singapura Kecoh Negosiator Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)

Wowsiap.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih pengelolaan flight information region (FIR) yang berada diatas Kepulauan Riau, dinilai sangat tepat. Namun, perjanjian FIR yang ditandatangani Selasa lalu, tidak merefleksikan kebijakan Presiden tersebut. 

“Ternyata, Singapura sangat cerdik dalam menegosiasikan perjanjian FIR. Sehingga, para negosiator Indonesia terkecoh,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Sabtu (29/1) 

Menurutnya, FIR yang seharusnya dikelola oleh Indonesia dalam ketinggian berapapun, saat perjanjian efektif berlaku, ternyata di wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37,000 kaki didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. Pada ketinggian tersebut bagi Singapura sangat krusial.

“Hal ini karena pesawat udara mancanegara melakukan pendaratan dan lepas landas di Bandar Udara Changi. Singapura ingin tetap menjadikan Bandara Changi sebagai hub untuk berbagai penerbangan ke penjuru dunia. Keselamatan harus dipastikan,” ujarnya. 

Bila FIR diserahkan ke Indonesia, maka ini akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub. Dikatakan, ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia. 

“Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail. Bagi lawyer yang menegosiasikan sebuah perjanjian, ada peribahasa yang selalu menjadi panduan yaitu the devil is in the details,” tandasnya. 

Negosiasi
Maksud pribahasa ini adalah seorang lawyer untuk menang dalam bernegosiasi, harus bermain di level yang sangat detail. Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, maka akan menjadi makanan empuk. 

“Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. Namun dalam kenyataannya, Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian,” tegasnya. 

Hal tersebut diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura. Bahkan, pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara. 

“Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan. Mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan,” sesalnya.
 

perjanjian FIR Indonesia Singapura cetak biru