DPD Apresiasi Upaya Gugatan terhadap UU IKN

DPD RI sangat menghormati kinerja dan keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Namun DPD RI juga mengapresiasi upaya gugatan yang dilayangkan.

DPD Apresiasi Upaya Gugatan terhadap UU IKN

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)

Wowsiap.com – DPD RI sangat menghormati kinerja dan keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Namun DPD RI juga mengapresiasi upaya gugatan yang dilayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat dan civil society terhadap UU tersebut.

“Jika berpeluang diperbaharui, sebaiknya segera diperbaiki bersama, termasuk mekanisme penunjukkan langsung ketua badan otorita. Selain itu tentu masih terdapat beberapa hal yang penting, untuk disepakati bersama. Terutama terkait skema pembiayaan IKN,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Pihaknya juga percaya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan rekomendasi yang konstitusional. Selain itu, meminta DPR dan pemerintah meninjau kembali materil UU IKN yang ada.

“DPD RI selalu memberikan atensi dan pertimbangan pada banyak RUU yang disahkan oleh DPR dan pemerintah. Namun seringkali menyayangkan bahwa UU yang disahkan selalu menuai kritik yang berujung pada gugatan ke MK,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengaku sangat memahami bahwa konfigurasi politik kebijakan masih terjebak dalam politik kepentingan elit. Sehingga, kualitas UU yang dilahirkan saat ini merupakan citra nyata daripada kualitas politik dan demokrasi Indonesia.

“Dimana lembaga legislatif hanya menjadi juru stempel RUU yang disusun oleh eksekutif. Ini merupakan otokritik bagi kami semua di lembaga legislatif, terutama DPD RI, yang tidak bisa banyak mempengaruhi proses legislasi yang terjadi di lembaga legislatif,” tandasnya.

gugatan IKN MK DPD RI UU