Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading

Ditjen PTKN dan Bappebti Kementerian Perdagangan akan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading

Kementerian Perdagangan lakukan penertiban di lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, Jumat (28/1). (Foto: Biro Humas Kemendag) 

Wowsiap.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) serta Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, akan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

“Tindakan tegas juga telah dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi. Kegiatan  penertiban  ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi, yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading,” kata Direktur  Jenderal  PKTN  Veri  Anggrijono, Jumat (28/1).

Perusahaan tersebut menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999. Yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi. Atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung, termasuk dalam kategori risiko tinggi. Dimana pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha, dapat dikenakan ketentuan pidana.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” ujarnya. Adapun Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tandasnya.

Sedangkan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Khususnya kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan  contoh  kepada pelaku usaha lain, agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Sekaligus untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tegasnya.

 

investasi ilegal robot trading risiko