Meski proses pencatatan kebutuhan pupuk di kalangan petani sudah terekam secara elektronik melalui E-RDKK, namun yang menjadi kendala adalah distribusi di lapangan.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
Sehingga menurutnya, persoalan pupuk subsidi sangat vital. Dia menambahkan, sistem pengawasan dalam pendistribusian pupuk subsidi dinilai sangat penting. Baik disalurkan melalui distributor maupun kios resmi.
“Sehingga kemungkinan penyelewengan distribusi pupuk subsidi bisa dikendalikan. Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat perlu diperkuat,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan, pelanggaran sangat mungkin terjadi. Terutama mengenai harga penjualan di tingkat petani dan tentu saja merugikan petani. Sebab, pemerintah telah memberikan subsidi pupuk, tetapi petani menjadi pihak yang dirugikan alias tak menikmati kehadiran pemerintah.
“Untuk itu, butuh perhatian khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini agar tak lagi mudah diselewengkan. Saya mendukung langkah konkret PT Pupuk Indonesia, yang akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar,” tandasnya.
Terkait dengan sanksi tegas, publik harus benar-benar tahu informasi ini. Hal itu agar mereka konsisten dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada para petani.
Sebagaimana diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan dan lain sebagainya.