Jalani Sidang dari Lapas, Sopir Vanessa Angel Akui Semua Dakwaan

Pada sidang pertamanya ini, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Meski demikian, Majelis hakim tetap menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa secara gratis dan disetujui oleh Joddy

Jalani Sidang dari Lapas, Sopir Vanessa Angel Akui Semua Dakwaan

Tubagus Joddy Jalani Sidang dari dalam Lapas (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Sidang digelar secara online, Joddy mengikuti jalannya persidangan dari dalam Lapas Kelas II B Jombang.

Pada sidang pertamanya ini, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Meski demikian, Majelis hakim tetap menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa secara gratis dan disetujui oleh Joddy.

Adapun agenda sidang hari pertama ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Joddy atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo menyatakan Joddy bersalah karena mengemudikan mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Adapun batas kecepatan maksimal di ruas jalan Tol Jombang yakni 60-80 KM/jam. Sementara Joddy mengendarai mobilnya dengan kecepatn 125 KM/jam dalam kondisi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan.

Seusai mendengarkan dakwaan, Joddy sendiri mengakui dan tak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Bahkan dalam sidang lanjutan, Joddy menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

Tubagus Joddy didakwa melanggar pasal 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dan Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ.

Saat dikonfirmasi terkait sidang hari ini, Joddy mengatakan lewat kuasa hukumnya yang ditunjuk pengadilan telah mengakui kesalahannya yang telah menyebabkan kecelakaan dan menewaskan pasangan suami istri di Tol Jombang beberapa bulan lalu.

"Sesuai dengan dakwaan tidak ada eksepsi kita langsung pada pemeriksaan saksi-saki, bukti-bukti, eksepsi tidak ada," kata Eko Wahyudi, usai persidangan.

Eko mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat dalam segi pledoi, dan bukti-bukti serta saksi-saksi.

 

Tubagus Joddy Sidang Perdana Vanessa Angel Dakwaan