Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar oleh oknum pegawai bea cukai terhadap perusahan jasa titipa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten saat membawa barang sitaan dari Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam. Hasilnya jaksa menyita uang sebanyak Rp1.169.900.000 dan dokumen satu koper untuk dijadikan barang bukti.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Bandara Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak swasta.
“Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,” jelasnya.