Polisi Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Ruko Cikaret Bogor

Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar sindikat praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Polisi Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Ruko Cikaret Bogor

Ilustrasi Jenis Obat Keras Ilegsl, (Foto: Pixabay)

Wowsiap.com - Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar sindikat praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Terbongkarnya kasus produksi obat Ilegal, bermula dari tertangkapnya IW oleh petugas kepolisan di wilayah Sawangan, Depok, pada Selasa 25 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku IW berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras. 

"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.

Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap. Menurutnya, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

Setelah tertangkapnya IW, di hari yang sama, polisi dengan sigap langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Setelah itu, pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.

Kemudian pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di lokasi tersebut ditemukan sejuta butir tablet obat keras ilegal berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.
 

produksi obat keras ilegal Bareskrim Mabes Polri Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri golongan G ilegal seperti tramadol Ruko LMC Nomor 122