Klaim Indonesia Kendalikan FIR Sulit Diketahui Kebenarannya

Pemerintah mengklaim FIR yang berada diatas Kepulauan Riau dan sekitarnya, telah berada dibawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura. 

Klaim Indonesia Kendalikan FIR Sulit Diketahui Kebenarannya

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)

Wowsiap.com - Perjanjian Penyesuaian Flight Information Region (FIR) telah ditandangani oleh Indonesia dan Singapura pada 25 Januari lalu. Pemerintah juga mengklaim FIR yang berada diatas Kepulauan Riau dan sekitarnya, telah berada dibawah kendali Indonesia dan tidak lagi Singapura. 

“Klaim ini tentu sulit diketahui kebenarannya, sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari. Saat ini, perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, publik akan mendapat akses saat perjanjian ini hendak disahkan oleh DPR. Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Maritim dan Investas serta berbagai pemberitaan di Singapura, sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia. 

“Ada beberapa alasan untuk ini. Pertama, siaran pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia, akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Kedua, menurut media Singapura seperti channelnewsasia, masa pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya, kata Hikmahanto, jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara. 

“Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu, tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,” tandasnya mempertanyakan. 

Keuntungan
Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun pada kenyataannya, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR diatas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura. 

“FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara, bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya,” tegas dia. 

Bagi Indonesia, kata dia, muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR. Antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR diatas Kepulauan Riau.

“Apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa? Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi? Lalu menjadi pertanyaan dimanakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar, bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara,” tegasnya lagi. 

Dia juga mempertanyakan, pakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial. Hal itu karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta. “Berbagai pertanyaan ini yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi I DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan,” tukasnya.
 

kendali FIR Indonesia Singapura Kedaulatan