Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) dan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) melakukan langkah antisipasi, untuk mencegah gangguan keamanan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)
“Khususnya terhadap pelaku pelanggaran seperti pelanggaran tonase kendaraan, kecepatan berkendara, dan yang lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (26/1).
Menurutnya, kendaraan angkutan barang, seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension and Over Loading (ODOL), sangat berbahaya. Sehingga kendaraan dengan status ODOL menjadi salah satu kejahatan lalu lintas.
“Karena juga dapat membahayakan kendaraan lainnya. Polantas dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dapat secara selektif dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon,” ujarnya.
Terutama mengenai persyaratan usia, psikologis dan kemampuan mengemudi, guna mengantisipasi keamanan lalu lintas. Dia juga mendukung target Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang ingin menerapkan zero ODOL di tahun 2023.
“Dikarenakan diketahui telah terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL di tahun 2021. Saya juga meminta kepolisian Lalu Lintas dan DLLAJR secara tegas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, apabila diketahui ada kendaraan ODOL yang masih beroperasi di jalanan,” tandasnya.