Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji beserta anggota dan Brimob Merauke berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, pada Senin (24/1/2022).
Polres Merauke Temukan Sejumlah Bahan Peledak di Rumah Terduga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 67 / I / 2022 / SPKT / Res Mrke / Polda Papua tanggal 24 Januari tentang Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.
Diketahui pelapor berinisial H, kelahiran Merauke 06 Juni 1988, jenis kelamin perempuan, seorang ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Jaya Makmur Kabupaten Merauke.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kapolres dan anggota berupa dua granat manggis, satu magasen dan sejumlah amonisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Berdasarkan laporan waktu kejadian persetubuhan anak di bawah umur sejak korban kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP Jalan Natuna Kabupaten Merauke.
Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan tersebut di atas sekitar jam 11.30 WIT pelapor mendapat telpon dari pakde pelapor yang menyuruh pelapor untuk menjemput anaknya pelapor dikarenakan anak pelapor sering disetubuhi oleh terlapor.
Selang beberapa waktu pelapor mendatangi anak terlapor di rumah neneknya di jalan Natuna dan menanyakan kepada anak pelapor dan anak pelapor mengakui kalau sudah sering disetubuhi oleh terlapor dengan ancaman kalau melapor nanti dipukul dan dibunuh, dan terlapor sempat mengancam korban menggunakan granat milik terlapor.
Akibat mendengar pengakuan dari anak pelapor selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Merauke guna Proses hukum lebih lanjut.
Diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku dikenai pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.