Sopir Laka Beruntun di Muara Rapak Ubah SIM A jadi SIM B2 Umum

Polda Kaltim menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) pagi

Sopir Laka Beruntun di Muara Rapak Ubah SIM A jadi SIM B2 Umum

TKP kecelakaan beruntun di Balikpapan

Wowsiap.com - Polda Kaltim menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan laka beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Tersangka berinisial MA (48) adalah pengemudi truk bermuatan kapur  nomor polisi KT 8534 AJ itu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.

"Kita temukan bahwa administrasi pengemudi, yakni SIM nya palsu," ujar Yusuf, Senin (24/1/2022).

SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4. Namun oleh tersangka diduga dirubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

"Kita cross check kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," jelas Yusuf.

Karena perbuatannya itu, penyidik
menjerat MA dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ungkap Yusuf.

Sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ jo Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Laka beruntun Muara Rapak Polda Kaltim sIM Kabid Humas Polda Kaltim