Diusulkan Bubar, MPR Wujud Sesungguhnya Lembaga Demokrasi Pancasila

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merupakan wujud sesungguhnya lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila. 

Diusulkan Bubar, MPR Wujud Sesungguhnya Lembaga Demokrasi Pancasila

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: dpd.go.id)

Wowsiap.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin menegaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merupakan wujud sesungguhnya lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila. 

“Karena membubarkan MPR sama dengan mengoreksi atau bahkan tidak mengakui keberadaan Sila ke-4 Pancasila. MPR hanya perlu dikembalikan ke posisinya yang semula, bukan justru dibubarkan,” katanya.

Hal itu disampaikan dalam rangka menyikapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah, yang mengusulkan agar lembaga legislatif MPR dibubarkan. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah merupakan sebuah kritik konstitusional yang sangat fundamental terhadap suasana ketatanegaraan Indonesia yang serba ambigu saat ini.

“Sehingga sangat penting untuk diperhatikan dan dimaknai sebagai argumentasi politik negara yang konstruktif dan benar adanya. Sebagai tokoh nasional dan mantan Wakil Ketua DPR RI, saudara Fahri tentu memahami betul bahwa struktur ketatanegaraan kita yang sudah saatnya diperbaharui,” ujarnya.

Bukan tentang eksistensinya, kata Sultan, tapi lebih pada esensi kewenangan masing-masing lembaga legislatif yang ada. Karenanya, dia mendorong agar pemerintah dan lembaga legislatif - khususnya MPR dan DPR RI - untuk mengkaji usulan pembubaran MPR RI, dan membuka ruang dan peluang untuk dilaksanakannya amandemen konstitusi. 

“Saya selalu mengatakan bahwa, semua persoalan bangsa saat ini hanya akan efektif diselesaikan jika konstitusi UUD NRI 1945 dievaluasi secara menyeluruh. Khususnya pada pasal atau ketentuan yang mengatur tentang lembaga politik dan Sistem ketatanegaraan Indonesia,” tandasnya.

Akibat kewenangannya yang berbeda-beda, lanjutnya, lembaga legislatif terkesan dipetakan menjadi tiga lembaga berbeda, MPR, DPR dan DPD. Sehingga sistem presidensial menjadi terlalu kuat dan mengganggu kualitas demokrasi. 

“Keberadaan tiga lembaga legislatif yang menginduk dalam rumah besar bernama MPR sejati memberikan ruang politik dan kewenangan yang berfungsi sebagai penyeimbang satu dengan yang lainnya. Khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kinerja legislasi serta memperkuat sistem kontrol bagi jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Oleh karenanya, MPR seharusnya berperan sebagai induk bagi DPR dan DPD RI yang diberikan kewenangan sebagai pengatur dan pengawas atas segala hal yang terkait dengan lembaga legislatif. Baik itu dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU, hingga pada kode etik anggota DPR dan DPD. 

“Jika demikian, idealnya MPR RI menjadi lembaga legislatif tertinggi yang dipimpin oleh para negarawan khususnya para ketua umum partai politik. Oleh karenanya, ketum parpol sejatinya harus dilarang untuk ditempatkan di kabinet pemerintah. Haram hukum bagi ketum parpol menjadi pembantu presiden, karena para ketum parpol lah yang mengusung presiden di pemilu,” tukasnya.
 

MPR demokrasi Pancasila legislatif parpol