Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar tak berorientasi bisnis. Hal itu terkait dengan semakin banyaknya bermunculan LPH.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: dpd.go.id)
“Saat ini, ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi LPH ke Kementerian Agama. Sedangkan LPH yang telah beroperasi adalah LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia,” katanya, Minggu (23/1).
Menurutnya, dia mengapresiasi semakin banyaknya lembaga yang ikut berpartisipasi. Namun dia mengingatkan agar LPH jangan berorientasi pada bisnis. Dia berharap, bertambahnya LPH akan membuat jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal semakin bertambah.
“Dengan produk-produk yang terjamin kehalalannya, maka masyarakat Muslim menjadi lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk yang ada di pasaran,” ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap perlu ada penyesuaian dengan kondisi pelaku usaha. Jangan sampai pelaku usaha kecil dan mikro menjadi berat, karena mahalnya biaya sertifikasi halal.
“Bukannya malah meringankan agar produk mereka semakin bisa diterima pasaran, justru akan semakin memberatkan pelaku usaha kecil dan mikro kalau biayanya mahal. Sosialisasi sertifikasi produk halal perlu digencarkan, agar pelaku usaha memiliki kesadaran dan mengikuti standar kehalalan produk,” tandasnya.
Terutama produk rumahan agar menggunakan bahan-bahan yang halal dan baik. Dikatakan, sertifikat halal sebagai stimulus agar produk usaha kecil dan mikro bisa semakin berkembang pesat lagi di pasaran.