Meski perempuan dan anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (Foto: kemenpppa.go.id)
“Yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Dikatakan, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KemenPPPA mengamanatkan tambahan dua fungsi. Yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
“Fungsi kedua adalah penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional,” ujarnya. Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban.
Yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA, melainkan di kementerian/lembaga lainnya. Antara lain seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial dan lainnya.
“Serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa,” tandasnya.
Yang juga tidak kalah penting menurutnya adalah koordinasi dan komitmen antar kementerian/lembaga. Baik mulai dari hulu sampai dengan hilir, termasuk koordinasi program dan ketersediaan anggaran sangat dibutuhkan.
“Yakni dimulai dari hulu melalui pencegahan di dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Selanjutnya di hilir penanganan dan bantuan kepada korban dan keluarga korban akan harus dilakukan secara komprehensif sesuai kebutuhan korban,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah, lembaga, akademisi, media, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha memiliki peran yang penting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Termasuk kekerasan seksual.
“Dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan, KemenPPPA telah meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus,” paparnya.
Sehingga, masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor baik ke UPTD PPA daerah setempat maupun ke SAPA129.