Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sangat dibutuhkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (Foto: kemenpppa.go.id)
“UPTD itu akan dapat memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan. Hal ini sejalan dengan upaya menjalankan penambahan fungsi KemenPPPA, sebagai layanan rujukan akhir oleh Presiden Joko Widodo,” katanya.
Menurutnya, UPTD PPA merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama.
“KemenPPPA akan terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA, melalui komitmen pemerintah daerah. Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di empat provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Maluku serta di 336 kabupaten dan kota,” ujarnya.
Bintang menuturkan, untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota. Nantinya UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.
“Hal ini tentunya menguatkan tugas lainnya, yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. Lebih jauh lagi, KemenPPPA sebagai pembina teknis dalam penyelenggaraan urusan PPPA bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, turut memastikan terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota,” tandasnya.
Selain itu juga memastikan kompetensi SDM di dalamnya, memastikan layanannya terstandar, bahkan memastikan ketersediaan anggarannya baik melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dengan demikian, kata dia, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban.