Pembentukan Holding – Sub Holding PLN Dinilai Sebagai Liberalisasi Ketenagalistikan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding pembentukan holding dan subholding PLN oleh Menteri BUMN Erick Thohir, sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan nasional.

Pembentukan Holding – Sub Holding PLN Dinilai Sebagai Liberalisasi Ketenagalistikan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: dpr.go.id)

Wowsiap.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding pembentukan holding dan subholding PLN oleh Menteri BUMN Erick Thohir, sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan nasional. Sebab dengan pembentukan holding dan sub holding, nantinya PLN hanya akan mengurus menara listrik saja.

“Sementara tugas lainnya akan diambil alih pihak lain di luar kewenangan perusahaan plat merah tersebut. UUD 1945 menegaskan, cabang usaha penting dan strategis dikuasai oleh negara. UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa ketenagalistrikan adalah cabang usaha penting yang dikuasai negara,” katanya, Jumat (21/1).

Ditambah lagi dari hasil judicial review UU Ketenagalistrikan, khususnya dalam aspek usaha kelistrikan yang terintegrasi dari hulu ke hilir (bundling-unbundling), ditetapkan Mahkamah Konstitusi bahwa bentuk unbundling PLN tidak dibenarkan atau inkonstitusional secara bersyarat.

“Sehingga sektor ini menjadi tidak dikuasai negara. Karena itu, saya menolak kebijakan Kementerian BUMN untuk membentuk holding dan sub holding PLN. Saya minta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, sampai RUU BUMN disahkan,” ujarnya. 

Secara umum, kata dia, soal holding-sub holding untuk BUMN masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. Dimana RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini, perlu memperjelas hal tersebut.

“Berdasarlan hal tersebut, saya tidak ingin sektor kelistrikan diliberalisasi oleh pemerintah. Soal kelistrikan adalah wilayah monopoli negara, dalam hal ini PLN.  Jadi pemerintah jangan memposisikan PLN hanya sekedar mengurusi transmisi listrik saja,” tandasnya. 

Membuka Peluang
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pemerintah menyatakan akan membuka peluang swasta untuk membangun transmisi listrik antar pulau. “Kalau ini terjadi, maka dalam aspek transmisi pun PLN sekedar menjadi penjaga tower dan gardu listrik saja,” tegasnya.

Hal itulah yang tidak diinginkan dengan pembentukan holding-sub holding. Karena akan erjadi liberalisasi sektor kelistrikan dan kerdilisasi PLN. Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir melakukan transformasi di tubuh PT PLN (Persero).

Ke depan, Erick Thohir akan membentuk holding dan sub holding di tubuh perusahaan setrum pelat merah tersebut. Erick menyampaikan, untuk pembentukan holding dan sub holding, PLN tengah mencari benchmarking. Baik dari Korea, Italia, Perancis, hingga Malaysia. Dengan adanya sub holding, maka PLN akan fokus mengurusi transmisi listrik.

holding sub holding PLN listrik liberalisasi