Meski Navayo memenangkan sengketa arbitrase melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI terkait pengadaan satelit komunikasi tahun lalu, Kemhan harus melawan putusan tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Istimewa)
Dengan adanya putusan tersebut, Kemhan diharuskan membayar hingga 20 juta dolar AS. Namun menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, ada tiga alasan mendasar mengapa putusan tersebut harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi.
“Pertama, Navayo bukan perusahaan penyedia satelit komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit,” katanya, Rabu (19/1). Menuutnya, banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan peusahaan penyedia satelit.
Padahal, satelit komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus. Dan sampai saat ini, satelit tersebut masih belum ada. Sehingga janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia, jauh mendahului peluncuran satelit komunikasi.
“Tidak heran bila Menko Polhukam berkeras agar adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Penyimpangan ini sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Kemhan melakukan pengadaan satelit komunikasi, apalagi kepentingan Indonesia untuk mempertahankan Slot Orbit 123,” ujarnya.
Sementara alasan kedua, atas dasar kejanggalan yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum (public policy) di Indonesia. Berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase, maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
“Bahkan, sebagai alasan terakhir, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara, dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan. Sehingga, permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh pengadilan,” tandasnya.