BLU Batu Bara Bukan Solusi

Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara, dinilai menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

BLU Batu Bara Bukan Solusi

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: pakmul.id)

Wowsiap.com - Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara, dinilai menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Sebab, paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Sementara, paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Dan apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1).

Karenanya, wacana pembentukan BLU tidak tepat dan tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba serta upaya menjaga kedaulatan energi nasional. Dia berpendapat, daripada Pemerintah membentuk BLU lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan DMO yang ada sekarang.

“Baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batu bara yang membandel. Sesuai UU Minerba No. 3/2020 pasal 5, kita harus mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Karenanya, perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik. Dia menambahkan, konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR menolak konsep BLU.

“Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel. Di sisi lain, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen dan tidak melalui trader,” tandasnya.

Selain itu pemerintah perlu mengaudit PLN Batu Bara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI itu menegaskan, fraksinya berpendapat kebijakan DMO yang ada sekarang ini, masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batu bara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional. 
  
“Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU. Tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini,” tegasnya.
 

batu bara BLU DMO PLN UU Minerba