Penggelaran jaringan 5G di Amerika Serikat untuk sementara waktu ditunda pada sejumlah kawasan terbatas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: kominfo.go.id)
“Khususnya di sekitar bandara utama atau key airports,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/1). Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Kekhawatiran Dampak Implementasi 5G terhadap Keselamatan Penerbangan.
Namun demikian, kata Johnny, pemerintah AS tetap mengizinkan penggelaran jaringan 5G sesuai jadwal yang telah ditentukan pada wilayah yang berada di luar bandara-bandara tersebut. Hal itu dapat disimpulkan berarti 90 persen dari rencana penggelaran jaringan 5G, tidak terhambat dengan pembatasan tersebut.
Paralel dengan pembatasan itu, solusi teknis yang bersifat praktis terus dicari dan diupayakan oleh para stakeholders terkait di AS. “Untuk konteks Indonesia, tidak ada rencana untuk menggunakan pita frekuensi 3,7 GHz dalam rangka implementasi 5G,” ujarnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, tetap akan menggunakan pita frekuensi 3,7 sampai 4,2 GHz guna keperluan komunikasi satelit, bukan untuk 5G. Adapun 5G rencananya akan memanfaatkan pita frekuensi yang lebih rendah, yaitu pita frekuensi 3,5 GHz yang berada pada rentang 3,4 sampai 3,6 GHz.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo memaparkan mengenai potensi interferensi antara 5G dengan radio altimeter yang telah dan sedang dikaji Kementerian Kominfo dengan melibatkan para akademisi serta bekerja Bersama Kementerian Perhubungan.
“Kementerian Kominfo senantiasa akan terus menjaga setiap komunikasi yang memanfaatkan sumber daya spektrum frekuensi radio bebas dari gangguan atau interferensi, terlebih Radio Altimeter, suatu sistem yang berkaitan erat dengan keselamatan penerbangan, dengan flight safety,” tandasnya.
Dia berharap, industri telekomunikasi nasional menjadi lebih produktif. Yakni dengan terus menjaga keselamatan jalur transportasi sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat dan logistik nasional.
“Seluruh upaya ini tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan-kebijakan agar berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju,” tukasnya.