UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah

Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah. Hal itu karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat.

UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Foto: dpd.go.id)

Wowsiap.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Mahyudin mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah. Hal itu karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat.

“Maka, DPD harus terus memantau perkembangan UU Ciptaker yang saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat,” katanya, Rabu (19/1). Menurutnya, sejak awal DPD ingin lebih dalam terlibat dalam pembentukan UU, termasuk UU Ciptaker, walau kewenangannya terbatas.

Keterlibatan DPD tentu dengan tujuan untuk terus membela kepentingan daerah. Dikatakan, pihaknya ingin mempertahankan otonomi daerah, karena ingin memberikan keleluasan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

“Pasca putusan MK, DPD harus bersikap bijak demi membela kepentingan daerah, yang banyak terabaikan dalam substansi UU Ciptaker. Apalagi, sikap itu sangat penting sebagai bentuk kewajiban moral DPD sebagai lembaga perwakilan yang selalu menjaga kepentingan daerah,” ujarnya. 

Dikatakan, hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat desentralistik lebih baik dibandingkan sentralistik. Untuk itulah, Mahyudin berharap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ciptaker yang dibentuk DPD, dapat menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam memperbaiki materi UU Ciptaker.

“DPD akan terus menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah, karena pada dasarnya UU adalah milik rakyat, bukan oligarki. Pansus Undang-Undang Ciptaker yang dibentuk DPD memerlukan banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat luas, terutama di daerah mengenai UU Ciptaker,” tandasnya.

Positif
Apalagi, kata dia, ada berbagai kepala daerah yang sejak awal memprotes pengesahan UU Ciptaker. Mahyudin juga tidak menampik adanya berbagai poin positif di dalam UU Ciptaker, yang bisa dipertahankan.

“Antara lain seperti mempermudah kehidupan UMKM dan aturan yang bersahabat bagi investasi. Walau masih ada beberapa substansi negatif, terutama terkait dengan kewenangan daerah. Dalam hal ini, DPD akan mencoba mengkompilasi berbagai pendapat dari yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker,” tegasnya.

Dikatakan, ada beberapa hal positif yang perlu didukung dari UU Ciptaker, seperti UMKM, serta kemudahan izin bagi dunia usaha. Namun masih banyak aturan mengganggu otonomi daerah yang harus diperbaiki. “Jadi, kami mencoba mengkompilasi pendapat kalangan yang menolak dan mendukung UU Ciptaker di tengah masyarakat,” tukasnya.
 

UU Ciptaker daerah DPD otonomi