Sejumlah perwakilan dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, Selasa (18/1).
Ketua DPR Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, Selasa (18/1). (Foto: dpr.go.id)
Perwakilan aktivis perempuan tersebut antara lain berasal dari Yayasan Sukma, Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Migrant Care, LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.
Usai membuka rapat paripurna, Puan menyapa para aktivis perempuan tersebut. “Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita Bersama, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Khususnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” katanya.
Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. Sebelumnya Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini.
“Yakni setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” ujarnya.
Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah. “Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tandasnya.