RUU TPKS Masih akan Lalui Sejumlah Tahapan

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) direncanakan akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna Selasa (18/1).

RUU TPKS Masih akan Lalui Sejumlah Tahapan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: dpr.go.id

Wowsiap.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) direncanakan akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna Selasa (18/1). Namun setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan, sebelum ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU).

“RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi UU setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun, pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR karena RUU tersebut telah selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Menurutnya, usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar. Saya mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini, sehingga pembahasan antara DPR dan pemerintah harus dilakukan secara seksama,” tandasnya.

Perubahan
Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan. UU tersebut juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal.

“Khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” tegasnya. Seperti diketahui, sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa ini.

Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan. Misal, bagaimana perempuan keluar rumah dengan tenang.

RUU TPKS Perempuan kekerasan seksual