Perlindungan hutan Kalimantan Timur harus dijamin secara tegas dan lugas dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang digadang-gadang bakal disahkan DPR RI pada Januari 2022.
Anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni. (Foto: dpd.go.id)
“Belum lagi kemungkinan perluasan kawasan pengembangan IKN, ditengah belum jelasnya wewenang dan hubungan antara Badan Otorita IKN dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten setempat,” kata anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).
Dia menambahkan, pemerintah pusat memang berulang kali mengklaim akan mewujudkan green city di kawasan IKN. Konsep itu bakal menerapkan ruang terbuka hijau minimal 50 persen dari total luas area. Juga mewujudkan pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon, hingga larangan penggunaan plastik.
“Konsep green city sangatlah indah dan ideal. Dengan delapan indikator utama, yakni green planning and design, green community, green open space, green building, green energy, green transportation, green water, hingga green waste,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, siapa yang dapat menjamin tidak terjadi perambahan dan perusakan hutan. Apalagi ketika jaminan dari eksekutif masih belum bisa dipastikan, maka perlu rambu-rambu regulasi yang sangat kuat.
“Konsep green city harus diterapkan secara konsisten. Juga mutlak dilakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan di sekitarnya, termasuk lubang-lubang tambang yang menganga. Lengkap dengan sanksi yang jelas, tegas, dan konkret ketika terjadi pelanggaran dan inkonsistensi,” tandasnya.
Singkat
Dikatakan, saat ini tengah mengemuka sorotan terhadap proses ‘konsultasi publik’ UU IKN di Kaltim. Dimana proses konsultasi dinilai terlalu singkat untuk agenda yang sangat penting bagi Kaltim.
“Durasi pendek, draft RUU IKN tidak dibagikan, juga kesan kuat semata formalitas. Belum lagi dalam periode yang pendek, Panitia Khusus RUU IKN harus menyinkronisasikan berbagai masukan publik. Ditambah secara substantif, masih banyak catatan krusial. Ini menjadi tantangan tersendiri,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap pada DPR RI agar dalam proses finalisasi UU IKN, benar-benar menjadikan paru-paru dunia di Kaltim tetap terlindungi. “Hal itu penting, agar pemindahan IKN tak sekadar menjadi pemindahan masalah-masalah besar di Jakarta ke Bumi Etam,” tukasnya.