Ketidakpatuhan China Tak Boleh Dibiarkan

Ketidakpatuhan China terhadap hukum UNCLOS 1982, tidak boleh terus dibiarkan. Apalagi, ketidakpatuhan itu sempat membuat ketegangan dengan Indonesia di Laut Natuna Utara.

Ketidakpatuhan China Tak Boleh Dibiarkan

Ketidakpatuhan China terhadap hukum UNCLOS 1982, tidak boleh terus dibiarkan. Apalagi, ketidakpatuhan itu sempat membuat ketegangan dengan Indonesia di Laut Natuna Utara.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)wowsiap.com – Ketidakpatuhan China terhadap hukum UNCLOS 1982, tidak boleh terus dibiarkan. Apalagi, ketidakpatuhan itu sempat membuat ketegangan dengan Indonesia di Laut Natuna Utara.

Ketegangan juga terjadi antara China dengan Malaysia, Filipina dan juga Vietnam di masing-masing perairan mereka. Hal itu tentu bisa membuat preseden buruk di kemudian hari.

“Sekaligus berpotensi menyebabkan eskalasi ketegangan, di tengah upaya kolektif global dalam memerangi pandemi Covid-19,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China Wang Yang secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (27/9).

Dalam pertemuan itu juga hadir Wakil Ketua Selaku Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China Li Bin dan Wakil Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China Su Hui serta Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian.

Menurutnya, ketegangan tidak hanya terjadi di Asia Timur dan Asia Tenggara. Namun ketegangan yang terjadi terkait sikap China juga mendapat perhatian serius dari Amerika Serikat.

Karenanya, Indonesia menegaskan pentingnya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan (LCS). Dia menambahkan, sejak awal kemerdekaan Indonesia, para founding fathers telah menggariskan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada doktrin bebas aktif.

Artinya, Indonesia bebas menjalin kemitraan dengan negara manapun dan aktif mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dunia. Dia menambahkan, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan kebebasan navigasi dan penerbangan.

Sekaligus mendesak semua pihak menghormati hukum internasional. Khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.