Pengisisan Penjabat Kepala Daerah Sedot Energi

Pengisian Penjabat (Pj) kepala daerah di 542 daerah, dinilai bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah. Karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda.

Pengisisan Penjabat Kepala Daerah Sedot Energi

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. (Foto: dpr.go.id)

Wowsiap.com - Pengisian Penjabat (Pj) kepala daerah di 542 daerah, dinilai bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah. Karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda.

“Hal itu karena pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Minggu (16/1).

Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024. Selain itu, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.

“Sehingga, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024, langsung menghadapi tugas berat. Yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan. Yakni ditengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Isi Perppu tersebut juga harus mengisi berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU dan berbagai ketentuan lain. Hal itu untuk menghadirkan pilkada serentak lebih ideal,” tandasnya.
 

Penjabat kepala daerah Perppu pilkada kekosongan