Huntara Harus Penuhi Fasilitas Dasar

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menegaskan agar fasilitas dasar, seperti akses air dan keamanan warga penghuni hunian sementara (huntara), nantinya dapat benar-benar terpenuhi.

Huntara Harus Penuhi Fasilitas Dasar

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyantorangka meninjau progres pembangunan huntara dan huntap di kawasan relokasi bagi warga terdampak awan panas guguran Gunung Semeru, Kamis (13/1). (Foto: bnpb.go.id)

Wowsiap.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menegaskan agar fasilitas dasar, seperti akses air dan keamanan warga penghuni hunian sementara (huntara), nantinya dapat benar-benar terpenuhi.

Selain itu, Suharyanto juga meminta agar pembangunan huntap dapat berjalan beriringan. “Huntara bisa berkoordinasi dengan LSM. Kalau hunian tetap (huntap) ini tanggung jawab pemerintah jangan sampai warga menunggu terlalu lama,” katanya di Lumajang, Kamis (13/1). 

Kunjungannya kali ini adalah dalam rangka meninjau progres pembangunan huntara dan huntap di kawasan relokasi bagi warga terdampak awan panas guguran Gunung Semeru. Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam merespon permintaan Kepala BNPB dengan menyampaikan bahwa pembangunan huntara ditargetkan selesai dalam satu bulan.

Sedangkan pembangunan huntap yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, ditargetkan selesai sebelum fase transisi darurat berakhir. Lahan seluas 81 hektar ini berlokasi di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Rencananya, akan dibangun 1.473 huntara dan huntap di lahan tersebut. 

Pada saat peninjauan, terlihat satu rumah contoh yang akan menjadi acuan atau standard bangunan untuk hunian sementara bagi donatur yang akan membangun huntara tersebut. Hingga saat ini, tidak kurang dari 40 lembaga swadaya masyarakat yang sudah menyatakan komitmen bantuan untuk membangun huntara di Sumbermujur.

Huntara yang akan dibangun berukuran 4,8 m x 6 m, sedangkan untuk hunian tetap nanti berukuran 6 x 6m. Hunian tersebut dibangun pada tanah seluas 10x14 meter untuk setiap kepala keluarga.  

Selain bangunan, di kawasan relokasi ini juga akan dibangun fasilitas lain untuk mengakomodasi kegiatan sehari-hari warga. Diantaranya masjid, taman, pasar dan sarana olahraga. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana Erupsi Gunung Semeru selama 90 hari, berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021 hingga 24 Maret 2022. Dalam arahannya, Kepala BNPB meminta Bupati Lumajang agar pembangunan huntara dapat diselesaikan segera untuk dapat dimanfaatkan masyarakat.
 

pembangunan huntara huntap relokasi Semeru