Personel Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi lokasi pengoplosan isi tabung elpiji subsidi 3kg ke nonsubsidi 12kg.
Pelaku pengoplos gas elpiji subsidi
“Di rumah pelaku atas nama Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3kg ke tabung 12kg tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (13/1/2022).
“Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas,” imbuh Suamarjaya.
Sumarjaya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemindahan elpiji subsidi ke nonsubsidi di rumah yang berada di Banjar/Dusun Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pelaku diketahui, memindahkan isi tabung elpiji dengan memposisikan tabung gas 12kg kosong di bawah tanah dan di atasnya diisi dengan es batu. Kemudian tiap tabung gas 12kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3kg.
Selanjutnya, disambungkan pipa kecil melalui mulut tabung elpiji 3kg dengan 12kg dengan posisi tegak lurus untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3kg yang masih penuh.
“Baru sampai 20 tabung gas 3kg yang dipindahkan isinya, polisi dari Polres Buleleng datang menggerebek dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng,” terang Sumarjaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari pemeriksaan diketahui bahwa hasil pengoplosan dalam tabung 12kg akan dijual kepada konsumen. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per tabung.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sebanyak 15 tabung gas ukuran 12kg, 60 tabung gas ukuran 3kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 53 huruf B5c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 3 tahun penjara. Terkait perkara ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.