Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Teroris, Munarman Ditolak Hakim

Eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan terdakwa Munarman,  ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Teroris, Munarman Ditolak Hakim

Munarman, (foto: Tangkapan Layar You Tube

 

Wowsiap.com – Eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan terdakwa Munarman,  ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman.  Majelis hakim berpendapat terlibat atau tidaknya terdakwa dalam jaringan teroris dibuktikan di Pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. 

Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

"Maka dengan pertimbangan itu, eksepsi keberatan terdakwa tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.

Atas ketentuan itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Hakim telah memerintahkan kepada penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan berikut.

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan,” jelas hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam nota keberatannya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman itu menyatakan jika dirinya menjadi target buntut kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalang kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman pada persidangan terdahulu, Selasa (15/12/2021).

Laporan kepada pihak kepolisian bermunculan, kata Munarman, seusai dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api. Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," ucap dia.

Munarman berkesimpulan bahwa sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh, maka saat itu pula dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara.

Tidak hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa 
dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," tutup dia.

Munarman tindak pidana terorisme eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur