Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) di awal tahun 2022.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (tengah) dalam Rapat Paripurna DPD RI. (Foto: dpd.go.id)
“Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait, langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada pembukaan Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/1).
Dia menambahkan, output kinerja DPD RI selama tahun 2021 menghasilkan 51 produk legislasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Yaitu lima RUU Inisiatif, enam Pandangan dan Pendapat, empat Pertimbangan, 24 hasil pengawasan, dua Pertimbangan Anggaran, satu Prolegnas, delapan Rekomendasi dan satu Pemantauan dan Peninjauan.
“Semoga apa yang telah kita capai tahun 2021, dapat menjadi landasan bagi kita untuk bisa bekerja lebih baik lagi. Khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN), sudah dilakukan pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah. RUU IKN juga sudah mulai masuk tahapan Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
“DPD RI berharap agar pembahasan RUU ini berlangsung konstruktif. Selain itu dapat menghasilkan UU yang dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum,” tandasnya.
Prioritas
Komite I DPD RI juga akan memprioritaskan dan menindaklanjuti RUU IKN serta pengawasan terhadap Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Kemudian Komite II DPD RI melakukan pengawasan terhadap pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) oleh pemerintah.
“Hal itu agar produktif sesuai peruntukan. Sedangkan Komite III DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), agar segera disahkan pemerintah dan DPR,” tegasnya.
DPD RI mengharapkan, tahun 2022 bisa menjadi titik balik pemulihan ekonomi di masa pandemi. Apalagi dalam postur APBN 2022, gelontoran pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 414,1 triliun.
“Meski berkurang dibanding tahun sebelumnya, tetapi anggaran ini kita yakini cukup efektif dalam upaya penanganan dampak pandemi. Terutama sektor kesehatan, perlindungan sosial masyarakat dan pemulihan ekonomi. Kami berharap Komite IV serius melakukan pengawasan terhadap ini,” tukasnya