FST, debt collector membawa senjata jenis airsoft gun dan alat kejut listik atau taser gun. Dia kedapatan membawa dua benda tersebut setelah diamankan di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, pada Senin (10/1/2022).
Airsoft Gun (ilistrasi)
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqqafi, FST diamankan saat polisi menggelar patroli sekitar pukul 00.30 WIB.
"Karena saat itu pelaku dan temannya berboncengan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dari sepeda motor, akhirnya saudara FST dengan saudara H disuruh turun dari motor," katanya.
FST dan temannya digeledah. Sementara anggota polisi lainnya memeriksa jok motor, ditemukan tas selempang hitam di dalamnya ada airsoft gun berikut amunisi dan buku kepemilikan airsoft gun.
"Sedang kita dalami. Kita juga menemukan taser gun atau alat kejut listrik," ungkap Ahsanul Muqqafi, Selasa (11/1/2022).
Karena itu, FST dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.