Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan depan.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR RI)
“Insyaallah pada Selasa (18/1), RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” katanya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Menurutnya, RUU TPKS sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di masa persidangan lalu. Dikatakan, DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi.
“Sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia. RUU TPKS perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme,” ujarnya.
Sehingga, minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Pihaknya juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo, yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Khususnya perempuan. Karenanya, saya mengajak pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke depan. RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” tandasnya.