Inilah Modus Penyelundupan 52 PMI ilegal ke Malaysia

Sebanyak 52 Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia diamankan tim gabungan TNI AL Lanal TBA dan Polres Asahan di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Jumat (7/1/2022).

Inilah Modus Penyelundupan 52 PMI ilegal ke Malaysia

Polres Asahan dan Lanal TBA berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal

Wowsiap.com - Sebanyak 52 Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia diamankan tim gabungan TNI AL Lanal TBA dan Polres Asahan di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Jumat (7/1/2022).

Berikut ini modus penyelundupan 52 PMI ilegal ke Malaysia menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira:

JM mengaku dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung, pada Kamis (6/1/2022). Wanita tersebut menawarkan untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia dan JM menyanggupinya.

Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan.

Kapal boat tersebut milik perempuan berinisial N di tangkahan PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB.

Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak
bersamaan.

Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan orang tersebut.

JM dan 52 PMI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.dengan koordinat 3 3’ 711U – 99 52’ 408 T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp5 juta, milik pelaku JM.

"Pelaku JM disuruh mengantarkan ke-52 PMI ilegal ini ke ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp5 juta. Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan mendapat upah Rp4 juta dan anggota mendapat Rp2 juta,” jelas Yudha.

JM dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

JM merupakan warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai.

PMI ilgelal malaysia Polres Asahan TNI AL Lanal TBA