Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan tentang pemasangan chip kepingan di pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor.
Pelat nomor kendaraan bermotor
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, rencana pemasangan chip ini masih melalui proses yang terkait seperti aturan berlaku, data dan lainnya.
Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan motor.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri Yunus, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan eTLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” katanya.