Perpres tentang BBM Dinilai Hanya Pemanis Ucapan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tanggal 31 Desember 2021, hanya pemanis ucapan.

Perpres tentang BBM Dinilai Hanya Pemanis Ucapan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: pakmul.id)

Wowsiap.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tanggal 31 Desember 2021, hanya pemanis ucapan. Sebab dalam Perpres tersebut, pemerintah terkesan peduli pada rakyat.

“Karena mewajibkan Premium sebagai jenis BBM Khusus Penugasan, dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akan tetapi dalam Perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).
 
Menurutnya, Perpres tersebut juga telah menganulir pernyataan Menteri ESDM, yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) tahun 2022.  Dengan kebijakan ini, maka artinya Premium tetap ada sebagai BBM Khusus Penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke.  
 
“Pemerintah terkesan mendengar aspirasi masyarakat, yang menginginkan BBM dengan harga terjangkau daya beli di saat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan untuk memperpanjang masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
 
Namun demikian, kata dia, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian. Yakni dalam Perpres tersebut, jumlah kuota premium akan dibatasi sebanyak 50 persen dari penjualan Pertalite.

“Sedangkan berapa angka persisnya, tidak jelas. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, angka kuota ditetapkan dengan jelas. Misalnya kuota tahun 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 11 juta kl, 11 juta kl, dan 10 juta kl,” tandasnya. Sementara, penyerapannya masing-masing sebesar 11,6 juta kl, 8,7 juta kl dan 3,4 juta kl. 

Perpres BBM kuota daya beli premium