Polda Jabar, Tetapkan Habib Bahar Sebagai Tersangka dan Ditahan 

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus berita hoaks. Penetapan ini disampaikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai diperiksa sebagai saksi,setelah ditemukan dua alat bukti lalu statusnya berubah sebagai tersangka. 

Polda Jabar, Tetapkan Habib Bahar Sebagai Tersangka dan Ditahan 

Foto: Istimewa

Wowsiap.com – Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus berita hoaks. Penetapan ini disampaikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai diperiksa sebagai saksi,setelah ditemukan dua alat bukti lalu statusnya berubah sebagai tersangka. 

Habib bahar yang semula menjadi saksi berkait dengan ceramahnya di Kawasan Bandung, Jawa Barat, berubah menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti. kini Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith dan seorang pengunggah video ceramah berinisial TR menjadi tersangka kasus berita hoaks, yakni kasus penyebaran informasi bohong saat berceramah di Kabuaten Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman. Dia mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Habib Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar bin Smith sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, menurut Arief, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi Ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021, lalu.
 

Habib Bahar Bin Smith Polda Jawa Barat Tersangka Lima Tahun Penjara Bandung