Hari Ini, PTM Terbatas untuk Pertama Kalinya Digelar di Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, Senin (3/1/2022) menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hari Ini, PTM Terbatas untuk Pertama Kalinya Digelar di Ibu Kota

SMP Negeri 118 Jakarta Pusat Hari ini, Senin (3/1/2022) menggelar PTM terbatas perdana.

Wowsiap.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, Senin (3/1/2022) menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu (2/1/2022) menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Adapun relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Hari ini, PTM Terbatas sudah mulai diterapkan di SMP  Negeri 118 Jalan Pramuka Sari I, Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat. 

Dari pantauan media online ini,  peserta didik menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dengan mencuci tangan yang telah disediakan di sekolah, sebelum mereka masuk kelas. 

Peserta didik pun memakai masker dan membawa handsanitizer

Sebelum masuk kelas, di luar gerbang sekolah, peserta didik dicek suhu tubuhnya menggunakan thermogun

Begitu pula para pengajarnya, juga menerapkan prokes ketat. 

Di hari pertama PTM Terbatas ini, SMP Negeri 118 membagikan raport semester I ganjil. 

Derby Chayla Atalie, salah satu siswi kelas 9F mengatakan sangat senang bisa kembali belajar secara tatap muka setelah setahun lebih belajar daring

"Senang sekali bisa bertemu dengan teman-teman lagi," katanya. 

Kebijakan PTM Terbatas ini merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021.

SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:
Call Center 1 : 085775368500
Call Center 2 : 085775368501

 

PTM terbatas covid-19 Ibu kota pemprov dki Covid-19 masker SMP  Negeri 118 protokol kesehatan